Crypto Glossary

Posted on September 15, 2021 in
Glossary

ICO (Initial Coin Offering)

Initial Coin Offering (ICO) adalah sarana penggalangan dana oleh para startup cryptocurrency melalui penawaran koin kripto baru berbasis blockchain.

Apa Itu Initial Coin Offering?

Initial Coin Offering (ICO) adalah sarana penggalangan dana oleh para startup cryptocurrency. Sarana penggalangan dana ini dilakukan melalui penawaran koin atau token kripto baru berbasis blockchain.

Sederhananya, ICO ini adalah cara para startup cryptocurrency mendapatkan suntikan modal. 

Sebetulnya, konsep ICO serupa dengan IPO (Initial Public Offering). Bedanya, ICO tidak seteratur dan seaman IPO. Pasalnya, ICO tidak diatur oleh siapa pun dan tidak dilindungi oleh instansi mana pun. 

Ada tiga jenis token yang ditawarkan dalam ICO, yakni payment token, utility token, dan aset token. 

Cara Kerja Initial Coin Offering

Startup ataupun organisasi yang ingin menggalang dana melalui ICO mulanya akan membuat proposal, yang kerap disebut sebagai whitepaper. Adapun whitepaper tersebut berisikan ide, strategi, hingga jumlah dana yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah proyek. 

Di dalam proposal tersebut, disebutkan pula berapa banyak jumlah token yang akan beredar, jenis uang apa yang akan digunakan, berapa harga token yang akan ditawarkan, serta berapa lama kampanye ICO akan dilakukan. 

Para trader dan investor dapat membeli token yang ditawarkan startup dengan mata uang fiat maupun digital. Jika dana yang terkumpul selama kampanye ICO tidak terpenuhi. Maka dana tersebut dapat dikembalikan kepada trader maupun investor, dan proyek ICO dianggap tidak berhasil. 

Sebaliknya, jika dana berhasil terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, dana yang terkumpul tadi akan digunakan untuk menjalankan proyek. 

Related Articles

Kami menawarkan berbagai peluang kepada investor dalam industri aset digital. Platform inovatif kami menyediakan akses finansial bagi siapa saja yang mencari keuntungan investasi di mana pun, kapan pun. Ekosistem kami bertujuan untuk menjadikan finansial sebagai aktivitas sehari hari yang memperkaya kehidupan

ZEI saat ini terdaftar dalam dan dicantumkan oleh Bappebti sebagai Calon Merchant. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat ditetapkan sebagai subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Berjangka (dari aset kripto).

PERINGATAN RISIKO PADA LAYANAN

Sebelum menggunakan Layanan, Anda harus mengetahui hal berikut:

  1. Anda tidak boleh melakukan transaksi Aset Digital jika Anda tidak terbiasa dengan Aset Digital. Transaksi Aset Digital mungkin tidak cocok untuk Anda jika Anda tidak terbiasa dengan teknologi Layanan yang disediakan.
  2. Anda harus mengetahui bahwa nilai Aset Digital dapat berfluktuasi dengan sangat cepat. Anda seharusnya membeli Aset Digital hanya jika Anda siap menerima risiko kehilangan seluruh uang yang Anda masukkan dalam Aset Digital tersebut.
  3. Anda seharusnya mengetahui bahwa kendati kami berupaya menyediakan layanan terbaik bagi Anda, kami tidak menjamin bahwa Situs atau Layanan akan tersedia tanpa gangguan.
  4. Aset Digital yang tersimpan dalam Hosted Wallet dan dana dalam Fiat Wallet Anda tidak tunduk pada skema asuransi atau penjaminan Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.