Crypto Glossary
IOU Crypto
OU (I Owe You) crypto adalah bentuk token digital yang dikeluarkan di jaringan blockchain, di mana nilainya sama dengan aset yang mendasarinya.
Apa Itu IOU?
Pada sistem keuangan modern, istilah IOU merupakan akronim dari “i owe you”. Istilah ini merujuk pada sebuah dokumen semi-formal yang secara terang-terangan menguraikan informasi utang antara dua pihak tertentu. Pihak ini dapat perorangan maupun bisnis.
IOU dapat diterbitkan untuk semua jenis utang. Umumnya, IOU akan mengacu pada jenis utang moneter, tetapi juga bisa dalam bentuk aset lainnya seperti real estat dan barang fisik lainnya.
Dalam arti yang lebih luas, IOU tidak berupa dokumen fisik saja, tetapi juga bisa menjadi kesepakatan lisan sederhana antara para pihak. Kesepakatan tersebut dapat menguraikan jumlah utang dan jangka waktu serta kondisi untuk melunasinya.
Isi IOU sendiri tergantung pada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, karena tidak ada format khusus atau terminologi standar untuk IOU. Kendati begitu, umumnya IOU berisi rincian seperti tanggal perjanjian, jumlah utang, tanggal pelunasan, nama dan alamat pihak-pihak yang terlibat, dan tanda tangan peminjam.
Bahkan, beberapa orang yang menggunakan dokumen IOU hanya menyebutkan jumlah utangnya saja.
IOU Crypto
Dalam dunia blockchain dan cryptocurrency, IOU adalah sebuah token berbasis blockchain yang mewakili nilai yang sama dengan aset yang mendasarinya. Dengan IOU, seorang trader dapat membuat token yang mewakili utang antara berbagai blockchain lain.
Ya, sama seperti IOU tradisional, IOU crypto hadir untuk menunjukan hubungan utang antara pihak tertentu.
Ambil contoh, kamu meminjamkan Ethereum ke teman kamu. Lalu, kamu menginginkan adanya sebuah bukti transaksi, maka nantinya teman kamu dapat membuat token IOU yang akan disimpan di wallet pribadi milik kamu. Selanjutnya, apabila kamu mengirim kembali token IOU, maka artinya kamu meminta pembayaran atas aset Ethereum milik kamu yang dipinjam.
Sifat fleksibel dari teknologi blockchain ditambah lagi dengan kemampuan smart contract pada beberapa protokol, memudahkan pengguna untuk membuat dan mentransfer token IOU kepada pengguna lain.
Selain itu, dengan munculnya token ERC-20 dan BEP-20, mencetak token IOU adalah cara yang efektif untuk menunjukkan utang di dunia cryptocurrency.
Pada intinya, sama seperti IOU tradisional, IOU crypto adalah cara yang sangat nyaman untuk menunjukkan utang sekaligus sebagai pengingat ke diri sendiri mengenai berapa banyak aset yang kamu pinjam atau pinjamkan kepada orang lain.
Cara Kerja IOU Tradisional
Dalam dunia bisnis, IOU biasanya dibuat secara mendadak menjelang akhir pertemuan bisnis dan dokumen ini dijadikan semacam nota kesepahaman. Kemudian, nota tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian atau kontrak tertulis yang lebih formal.
Isi IOU sendiri bergantung pada kesepakatan pihak-pihak yang terkait karena tidak ada format khusus atau terminologi standar untuk IOU. Kendati begitu, umumnya IOU berisi rincian seperti tanggal perjanjian, jumlah utang, tanggal pelunasan, nama dan alamat pihak-pihak yang terlibat, dan tanda tangan peminjam. Tanda tangan ini tentunya akan menjadi bukti penting untuk menentukan apakah perjanjian atau kontrak tersebut legal atau valid.
Dalam beberapa kasus, IOU juga memuat rincian seperti bunga jatuh tempo, jenis pembayaran, rencana/jadwal pembayaran (termasuk tanggal jatuh tempo), atau konsekuensi apa saja yang harus dijalani ketika peminjam tidak dapat membayar utangnya.
Dokumen satu ini tentunya berbeda dengan surat utang, seperti surat promes (promissory note) atau indenture obligasi. IOU umumnya tidak dianggap sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan sehingga dokumen ini tidak dapat dialihkan, dijual kepada orang lain, atau diperdagangkan di pasar terbuka.
Kendati begitu, saat ini terdapat format hukum yang tersedia untuk IOU. Format atau templete hukum tersebut memberikan garis besar jenis perincian yang harus disertakan di dalam dokumen IOU. Alhasil, IOU mungkin akan lebih mudah ditegakkan dan berlaku di mata pengadilan.
IOU vs Promissory Note
IOU disebut-sebut memiliki banyak persamaan dengan promissory note. Hal ini sebetulnya tidak mengherankan karena baik IOU maupun promissory note adalah perjanjian keuangan tertulis yang berhubungan dengan utang, khususnya janji satu pihak untuk membayar kembali sejumlah tertentu kepada pihak lain pada tanggal tertentu.
Meski kerap dianggap mirip, keduanya berbeda. Pada prinsipnya, perbedaan utama antara IOU vs promissory note adalah promissory note lebih formal dan lengkap daripada IOU. Promissory note tidak hanya memberikan tanggal jatuh tempo untuk utang yang harus dilunasi.
Sebaliknya, promissory note justru akan menguraikan rincian pembayaran lainnya seperti, tingkat bunga pinjaman, jadwal pembayaran, besaran pembayaran, dan sering kali denda untuk keterlambatan atau ketika peminjam tidak mampu membayar.
Istilah “promissory note” juga harus muncul dalam isi perjanjian atau kontrak tersebut. Catatan tersebut nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan peminjam), dan sering juga disaksikan dan diaktakan.
Singkatnya, promissory note lebih spesifik dan serius daripada IOU. Meskipun masih tidak seformal seperti perjanjian pinjaman atau kontrak lainnya, dokumen ini cenderung lebih kuat di pengadilan dibandingkan dengan IOU. Nantinya, jika persyaratannya cukup tanpa syarat, promissory note dapat digunakan sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan.
Contoh IOU
Untuk memudahkan kamu dalam memahami apa itu IOU dalam sistem keuangan modern. Di bawah ini adalah dua contoh IOU dalam kasus yang berbeda.
Contoh IOU A
Katakanlah toko A memesan bahan mentah dan tidak memiliki cukup uang untuk membayar seluruh pesanan saat dikirimkan. Sebagai gantinya, ia membayar uang muka dan mengeluarkan IOU yang menjanjikan untuk membayar sisa bahan mentah dalam waktu 30 hari dengan atau tanpa bunga. Dengan asumsi bahwa toko A memiliki hubungan bisnis yang berkelanjutan dengan pemasok.
Contoh IOU B
Amanda memiliki teman bernama Adam. Adam membutuhkan uang tunai sebesar Rp2 juta untuk uang jaminan di apartemen baru. Lalu, Amanda ingin membantu Adam, tetapi juga ingin memiliki bukti tertulis tentang pinjaman yang dia berikan kepada Adam.
Maka, Amanda akan membuat dokumen yang menyatakan bahwa Adam berhutang padanya, sebesar Rp2 juta, dan bahwa Adam akan membayar jumlah itu pada tanggal 5 April 2022, tiga bulan dari tanggal saat ini. Lalu, Adam menyetujui dokumen yang dibuat Amanda dan menandatanganinya.
Dengan melakukan itu, Adam akan secara resmi sepakat kepada Amanda untuk membayar utangnya sebesar Rp2 juta.
Cara Membuat IOU
IOU sendiri memiliki bentuk atau format yang beragam. Dokumen tersebut dapat diketik atau bahkan ditulis tangan, dibuat oleh satu pihak, muncul di dokumen apa pun, dan lain sebagainya.
Meski tidak ada format khusus, setidaknya IOU harus menyertakan nama peminjam, nama pemberi pinjaman, jumlah utang, tanggal saat ini, tanggal jatuh tempo utang, dan tanda tangan peminjam.
Mengutip situs Investopedia, dokumen IOU dapat mencakup sejumlah hal meliputi:
- Detail cara peminjam melunasi utang (lump sum atau cicilan).
- Jadwal pembayaran (termasuk di antaranya besaran nominal dan frekuensi pembayaran, jika dicicil).
- Ada tidaknya sistem bunga. Jika peminjam memberlakukan bunga, berapa besaran bunga yang dibebankan?
- Penjamin utang, jika ada.
- Tanda tangan pemberi pinjaman.
Apakah IOU Legal atau Memiliki Kekuatan Hukum?
IOU adalah dokumen hukum yang dapat diajukan ke pengadilan. Kendati begitu, tidak semua orang setuju dengan pernyataan tersebut.
Beberapa pihak berwenang merasa IOU tidak mengikat sama sekali, sehingga bukan termasuk dokumen yang legal. Sebaliknya, IOU hanya menjadi sebuah pengakuan bahwa ada utang antara satu pihak ke pihak lainnya.
Di sisi lain, beberapa orang justru merasa IOU dapat menjadi sebuah dokumen pengikat.
Pada dasarnya, semakin detail informasi yang dituliskan dalam IOU. Maka, semakin besar kemungkinannya dokumen tersebut diterapkan. Sementara semakin sedikit detail spesifikasi yang tercantum di dalam dokumen IOU, semakin sulit bagi pengadilan untuk menentukan kewajiban dan hak para pelaku yang terlibat.
Apakah IOU Perlu Dinotariskan?
IOU tidak harus diaktakan atau dinotariskan. Namun, beberapa otoritas hukum merasa peran notaris dibutuhkan untuk stempel mereka ke IOU, yang mana ini akan membuat IOU menjadi lebih resmi. Dengan begitu, IOU lebih mungkin untuk kuat di mata hukum.