Crypto Glossary

Posted on September 15, 2021 in
Glossary

Overbought

Overbought adalah istilah yang digunakan ketika investor percaya bahwa suatu aset diperdagangkan pada harga yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya.

Apa Itu Overbought?

Sebuah aset dianggap overbought apabila harga aset tersebut terus naik tanpa alasan investasi yang mendasari kenaikan tersebut. Apabila sudah melewati kondisi overbought yang ekstrim, periode penjualan biasanya diikuti oleh periode konsolidasi.

Secara sederhana, ketika investor percaya bahwa sebuah aset, seperti aset kripto, diperdagangkan di atas nilai wajarnya, aset tersebut telah memasuki wilayah overbought.

Biasanya, kondisi overbought dapat berlangsung dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Harga suatu aset bisa anjlok apabila terjadi reversal. Salah satu cara untuk dapat mengetahui apakah aset tersebut overbought adalah dengan menggunakan analisis teknis.

Bagaimana Cara Mengetahui Sebuah Aset Overbought?

Cara untuk mengidentifikasi aset yang overbought adalah dengan menggunakan indikator momentum yang disebut Relative Strength Index (RSI).

RSI digunakan untuk mengukur seberapa banyak harga saham atau aset lain telah berubah selama beberapa hari terakhir dan menggunakan informasi tersebut untuk menilai apakah harga menjadi overbought atau oversold.

Untuk mempermudah proses identifikasi, RSI ditandai dengan angka dari 0 hingga 100. Sebuah aset dapat dikatakan overbought apabila nilai RSI nya mencapai lebih dari 70, sedangkan aset yang dianggap oversold biasanya berada di angka 0 hingga 30.

Related Articles

Kami menawarkan berbagai peluang kepada investor dalam industri aset digital. Platform inovatif kami menyediakan akses finansial bagi siapa saja yang mencari keuntungan investasi di mana pun, kapan pun. Ekosistem kami bertujuan untuk menjadikan finansial sebagai aktivitas sehari hari yang memperkaya kehidupan

ZEI saat ini terdaftar dalam dan dicantumkan oleh Bappebti sebagai Calon Merchant. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat ditetapkan sebagai subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Berjangka (dari aset kripto).

PERINGATAN RISIKO PADA LAYANAN

Sebelum menggunakan Layanan, Anda harus mengetahui hal berikut:

  1. Anda tidak boleh melakukan transaksi Aset Digital jika Anda tidak terbiasa dengan Aset Digital. Transaksi Aset Digital mungkin tidak cocok untuk Anda jika Anda tidak terbiasa dengan teknologi Layanan yang disediakan.
  2. Anda harus mengetahui bahwa nilai Aset Digital dapat berfluktuasi dengan sangat cepat. Anda seharusnya membeli Aset Digital hanya jika Anda siap menerima risiko kehilangan seluruh uang yang Anda masukkan dalam Aset Digital tersebut.
  3. Anda seharusnya mengetahui bahwa kendati kami berupaya menyediakan layanan terbaik bagi Anda, kami tidak menjamin bahwa Situs atau Layanan akan tersedia tanpa gangguan.
  4. Aset Digital yang tersimpan dalam Hosted Wallet dan dana dalam Fiat Wallet Anda tidak tunduk pada skema asuransi atau penjaminan Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.