Berapa besaran biaya pajak atas transaksi kripto?
Zipmex menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto bagi pengguna Zipmex di Indonesia. Penerapan pajak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 dan berlaku untuk semua aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Penerapan pajak berlaku atas seluruh transaksi pembelian dan penjualan aset kripto, baik dalam pairing IDR maupun USDT. Besaran pajak yang akan dikenakan pada transaksi perdagangan aset kripto sebagai berikut:
- Tarif PPN final dengan besaran 0,11% dari nilai transaksi pembelian aset kripto dalam pairing IDR
- Tarif PPh final dengan besaran 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto dalam pairing IDR
- 0,11% PPN + 0,1% PPh dari nilai transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dalam pairing USDT.
Mohon dicatat bahwa tidak ada tindakan yang perlu dilakukan oleh pengguna.
Pengenaan tarif pajak berjalan secara otomatis pada setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia. Seluruh pajak yang dibebankan pada transaksi Anda akan dipungut, dilaporkan, dan disetorkan oleh Zipmex Indonesia kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.